Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten melakukan sosialisasi terkait pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sekaligus mengimbau Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 Orang Pribadi ke instansi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Banten di Ruang Rapat Badan Kesbangpol Provinsi Banten, Kota Serang (Rabu, 1/2).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten Agus Supriyadi.
Pada kesempatan ini, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Dedi Kusnadi menjelaskan bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi akan menggunakan NIK sebagai NPWP dan selain orang pribadi akan menggunakan NPWP 16 digit. NIK yang terintegrasi dengan NPWP berlaku mulai tanggal 1 Januari 2024. Meskipun masih lama, para wajib pajak diimbau untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP mulai dari sekarang.
Di akhir sosialisasi, Tim Kanwil DJP Banten juga mengimbau agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Satpol PP Provinsi Banten untuk segera melaporkan SPT Tahunan 2022 Orang Pribadi lebih awal secara online melalui e-Filing.
Pewarta: Rizki Aprilita Ramadhani |
Kontributor Foto: Muslih Anwari |
Editor: Ida Rosnida Laila |
- 8 kali dilihat