KPP Pratama Majalaya melakukan kunjungan kerja kepada wajib pajak dalam rangka pengenalan wilayah kerja dan memberikan sosialisasi perpajakan kepada pemerintah desa di Kota Bandung (Rabu, 30/6). Empat desa yang dikunjungi yaitu, Desa Narawit, Desa Panenjoan, Desa Cikasungka, dan Desa Tanjunglaya.

“Kami harap dengan melakukan kunjungan seperti ini, materi kewajiban perpajakan dapat tersosialisasikan dengan lebih baik sehingga kepatuhan wajib pajak dapat meningkat,” tutur Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi III KPP Pratama Majalaya Nurkidin. Dalam kunjungan kerja ini, Nurkidin ditemani dua orang Account Representative dan satu orang Juru Sita. Kunjungan kerja dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tim KPP Pratama Majalaya menyosialisasikan materi KEP-270/PJ/2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Instansi Pemerintah Daerah Secara Jabatan dan KEP-237/PJ/2020 tanggal 18 Juni 2020 tentang Penerbitan Nomor Pokok Wajib dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Pemerintah Desa Secara Jabatan.

“Kami melakukan inventarisasi singkat monografi desa dan melakukan wawancara dengan Kepala Desa tentang potensi daerah setempat guna pemetaan potensi berbasis kewilayahan,” jelas Account Reprensentative KPP Majalaya Dyah Kusumaningrum.

Pada kunjungan tersebut, tim KPP Majalaya juga berdiskusi dengan para kepala desa tentang kepemilikan NPWP dan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

“Pihak desa memberikan tanggapan positif, mereka antusias untuk berdiskusi tentang pemenuhan kewajiban perpajakan bagi instansinya maupun untuk pribadi,” pungkas Account Reprensentative KPP Majalaya Enden Roswati.