
KPP Pratama Boyolali menggelar kelas pajak secara daring melalui aplikasi Zoom (Kamis, 28/5). Kelas Pajak Daring ini diikuti oleh wajib pajak UMKM di wilayah Kabupaten Boyolali dengan pemateri Sriyatiningsih selaku Account Representative serta Chamdan Aji dan Ika Nani selaku Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan.
Kelas Pajak Daring ini diadakan dalam rangka pembatasan fisik (physical distancing) sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19, serta untuk tetap memberikan edukasi yang maksimal kepada wajib pajak dalam hal ini menyosialisasikan PMK 44/PMK.03/2020 tentang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi corona virus disease 2019.
Kegiatan Kelas Pajak ini berlangsung pada pukul 10.00-12.00 WIB. Meskipun secara daring, susunan acara tetap dilaksanakan sesuai kondisi normal diawali dengan doa, pembacaan tata tertib, perkenalan narasumber yang dipandu oleh moderator dilanjutkan dengan pengisian inti materi serta sesi tanya jawab, diakhiri dengan penutup.
Dengan diadakannya Kelas Pajak Daring ini, tim penyuluh KPP Pratama Boyolali berharap agar wajib pajak UMKM memahami kebijakan insentif perpajakan terkait dengan adanya pandemi Covid-19 serta dapat melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- 99 kali dilihat