Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Selatan menggelar kelas pajak terkait Insentif Pajak dengan topik “PMK Nomor 82/PMK.03/2021 dan PMK Nomor 83/PMK.03/2021” secara daring melalui Zoom Cloud Meetings dari Gedung KPP Pratama Batam Selatan di Batam, Kepulauan Riau (Rabu, 4/8).

Kelas pajak dibagi kedalam dua sesi, yaitu sesi pagi (09.00 s.d. 11.00 WIB) dan sesi siang (14.00 s.d. 16.00 WIB) dengan narasumber Fungsional Penyuluh Pajak Dedi Simbolon dan Susilo Budi Wisnu Andrianto.

“Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman wajib pajak tentang ketentuan terbaru terkait insentif pajak dan memanfaatkannya dengan benar sesuai prosedur,” jelas Fungsional Penyuluh Pajak Muhammad Firdaus saat memulai acara.

Fungsional Penyuluh Pajak Dedi Simbolon dan Susilo Budi Wisnu Andrianto menyampaikan mengenai perpanjangan Insentif Covid-19 berdasarkan PMK-82/PMK.03/2021 dan PMK-83/PMK.03/2021 yang mulai berlaku bulan Juli 2019.

"Penanganan dampak pandemi Covid-19 masih diperlukan pemberian insentif perpajakan, sehingga diperlukan perpanjangan jangka waktu pemberian insentif pajak untuk mendukung program penguatan kesehatan masyarakat dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional yang diatur dengan PMK Nomor 9/PMK.03/2021 yang berlaku sampai dengan Juni 2021," jelas Susilo.

"Wajib pajak dapat memanfaatkan kebijakan pajak ditanggung pemerintah (DTP) untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau untuk karyawan, insentif pajak PPh final usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang juga ditanggung pemerintah, insentif pajak pembebasan PPh Pasal 22 untuk importir, insentif pajak pengurangan angsuran PPh Pasal 25, yakni insentif pajak bagi wajib pajak badan yang diberikan diskon 50%, dan insentif pajak percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN). Semua insentif pajak diperpanjang sehingga berlaku sampai akhir 2021," Dedi Simbolon menambahkan.

Kelas pajak yang dihadiri total 80 peserta ini mendapat respons yang baik dan antusiasme yang tinggi dari para peserta. Hal ini dapat dilihat dari beragam pertanyaan dan tanggapan disampaikan peserta terkait pemanfaatan insentif pajak.