Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Selatan menggelar kelas pajak dengan terkait Insentif Pajak dengan topik “PMK Nomor 82/PMK.03/2021 dan PMK Nomor 83/PMK.03/2021” secara daring melalui Zoom Cloud Meetings dari Gedung KPP Pratama Batam Selatan di Batam, Kepulauan Riau (Rabu, 28/7).

Kelas pajak dibagi kedalam dua sesi, yaitu sesi pagi (09.00 s.d. 11.00 WIB) dan sesi siang (14.00 s.d. 16.00) dan yang menjadi narasumber adalah Fungsional Penyuluh Pajak Dedi Simbolon dan Susilo Budi Wisnu Andrianto.

Fungsional Penyuluh Pajak Muhammad Firdaus membuka kegiatan kelas pajak dan menyampaikan bahwa tujuan sosialisasi adalah wajib pajak memahami ketentuan terbaru terkait insentif pajak dan memanfaatkannya dengan benar.

Dedi Simbolon dan Susilo Budi Wisnu Andrianto menyampaikan mengenai perpanjangan Insentif Covid-19 berdasarkan PMK-82/PMK.03/2021 dan PMK-83/PMK.03/2021 yang mulai berlaku bulan Juli 2019. Penanganan dampak pandemi Covid-19 masih diperlukan pemberian insentif perpajakan, sehingga diperlukan perpanjangan jangka waktu pemberian insentif pajak untuk mendukung program penguatan kesehatan masyarakat dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional yang diatur dengan PMK Nomor 9/PMK.03/2021 yang berlaku sampai dengan Juni 2021.

Kelas pajak yang dihadiri total 22 peserta ini mendapat respon yang baik dan antusiasme yang tinggi dari para peserta. Hal ini dapat dilihat dari beragam pertanyaan dan tanggapan disampaikan peserta terkait pemanfaatan insentif pajak.