KPP Pratama Tenggarong mengadakan Kelas Pajak Daring tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19 melalui aplikasi Zoom Clouds Meeting (Rabu, 13/5). Kelas daring ini diadakan sebagai pengganti kegiatan penyuluhan secara tatap muka langsung yang masih ditiadakan untuk sementara waktu.

Dalam kelas pajak yang dilakukan secara daring ini, KPP Pratama Tenggarong mengulas tentang PMK-28/PMK.03/2020. Adapun peserta yang mengikuti Kelas Pajak secara daring ini adalah bendahara.

Kelas Pajak diawali dengan pembukaan oleh Kepala Seksi Ekstensifikasi KPP Pratama Tenggarong Syahid Muhammad Rizqon. Acara selanjutnya adalah pemaparan materi oleh Account Representative KPP Pratama Tenggarong Yuvensius Andrie Susilo, kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan penutup. Acara berlangsung lancar dan beberapa peserta aktif bertanya saat sesi tanya jawab berlangsung.