
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Natar mengadakan kelas pajak mengenai Pengunduhan, Pengisian dan Pengunggahan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) secara Elektronik (Rabu, 31/3). Kegiatan yang diikuti oleh 21 peserta ini diadakan secara daring melalui Aplikasi Zoom Meeting di Natar.
Materi disampaikan oleh Didik Eko Purwanto selaku Fungsional Penilai KPP Pratama Natar. "Dengan diadakannya kelas pajak ini, kami berharap dapat memberikan pemahaman dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakan Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB bapak/ibu terutama sektor pertambangan mineral dan batu bara melalui e-SPOP," katanya.
Didik juga menyampaikan bahwa penyampaian SPOP tahun 2021 untuk sektor mineral dan batu bara (minerba), perhutanan, dan sektor lainnya adalah mulai 31 Maret sampai dengan 30 April 2021. Kewajiban untuk menyampaikan SPOP secara elektronik ada pada wajib pajak yang telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) di tahun 2020.
KPP Pratama Natar memiliki delapan puluh objek pajak yang berkewajiban untuk melaporkan SPOP PBB sektor minerba. "Kami berharap bapak/ibu dapat menyampaikan SPOP sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan," ujar Didik.
"Pengunduhan, pengisian dan penggungahan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) secara Elektronik melalui eSPOP dapat diakses di laman www.pajak.go.id dengan terlebih dahulu memiliki EFIN yang sudah diaktivasi dan mendaftarkan diri untuk memiliki akun pajak di djponline," pungkas Didik.
- 37 kali dilihat