Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja mengadakan sosialisasi perpajakan secara daring melalui siaran langsung Instagram (Kamis, 1/8). Kegiatan Live kali ini berfokus pada informasi terkait pembaruan layanan perpajakan e-Faktur Dekstop versi 4.0 yang dipandu oleh Suwisman Ariyanto dan Made Saras Mulia Rani selaku Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Singaraja.  

Update e-Faktur versi 4.0 ini bersifat wajib bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang selama ini menggunakan aplikasi e-Faktur Dekstop DJP. Pembaruan e-Faktur dari versi 3.2 ke versi 4.0 sesuai dengan PENG-18/PJ.09/2024 tentang Pembaruan Daftar Layanan Perpajakan Berbasis NPWP 16 Digit, Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU), dan NPWP 15 Digit.  Fitur yang diperbarui pada e-Faktur 4.0 yaitu adanya penambahan pencantuman NPWP 16 digit dan NITKU pada dashboard e-Faktur dan menu profil.

Suwisman Ariyanto selaku Asisten Penyuluh KPP Pratama Singaraja menjelaskan bahwa  Wajib Pajak sudah tidak dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Desktop versi 3.2 per tanggal 20 Juli 2024. Wajib Pajak dapat mengunduh installer secara mandiri dari laman efaktur.pajak.go.id, namun apabila diperlukan panduan lebih jelas, Wajib Pajak dapat datang langsung ke loket Helpdesk KPP Pratama Singaraja atau dengan menghubungi layanan Whatsapp Satu Jari KPP Pratama Singaraja dengan menyampaikan kendala yang dihadapi.

 

Pewarta:Siwi Puspita Suwandari
Kontributor Foto:Siwi Puspita Suwandari
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.