
KPP Pratama Jakarta Kelapa Gading mengadakan penyuluhan terbuka kepada masyarakat umum melalui siaran langsung Instagram mengenai pengenalan e-Bupot dan SPT Unifikasi disampaikan Tim Fungsional Penyuluh Pajak pukul 16.00 WIB di akun Instagram Pajak Kelapa Gading di Jakarta (Selasa, 21/9).
Okita Nilanur Kartika moderator dan Tim Fungsional Penyuluh Pajak Santi serta Sriyana membahas e-Bupot dan SPT Unifikasi berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-17/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak, Serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Bagi Instansi Pemerintah yang ditetapkan pada 18 Agustus 2021.
“e-Bupot dan SPT Unifikasi digunakan Instansi Pemerintah atau Bendahara Pemerintah selaku Pemotong/Pemungut Pajak untuk melaporkan kewajiban pemotongan/pemungutan serta penyetoran atas pemotongan/pemungutan dalam Satu Masa Pajak dimulai Masa Pajak September 2021,” ujar Santi. Sriyana menambahkan e-Bupot Unifikasi merupakan perangkat yang disediakan dan terintegrasi dalam laman DJP Online, sehingga pengguna e-Bupot Unifikasi menjadi lebih mudah karena dapat digunakan kapan saja dan di mana saja. Selain penjelasan terkait e-Bupot Unifikasi, Fungsional Penyuluh Pajak juga memberikan contoh secara langsung cara dan langkah penggunaan e-Bupot Unifikasi pada laman DJP Online.
Tim Fungsional Penyuluh Pajak berharap dengan adanya e-Bupot Unifikasi dapat meningkatkan kepatuhan pelaporan dan penyetoran bagi Instansi Pemerintah maupun Bendaharawan di pusat dan di daerah sehingga dapat menjadi teladan masyarakat dalam kepatuhan kewajiban perpajakan.
- 44 kali dilihat