Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar sosialisasi terkait aplikasi Coretax DJP dan kewajiban perpajakan atas kegiatan reses anggota dewan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat, Kota Padang (Senin, 10/2). Kegiatan ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, perangkat keuangan Sekretariat DPRD, serta perangkat terkait lainnya.
Narasumber dalam sosialisasi ini berasal dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi, yakni Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, Marihot Pahala Siahaan, Penyuluh Pajak Madya, Gusfahmi, Penyuluh Pajak Muda, Irnilda Zenti, Kepala Seksi Kerja Sama dan Humas Kanwil DJP Sumbar dan Jambi, Trio Nofriadi, dan Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengolahan Dokumen, Indra Wardana.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait implementasi sistem inti perpajakan atau aplikasi Coretax DJP yang mulai diperkenalkan kepada masyarakat sejak 1 Januari 2025. Selain itu, kegiatan ini juga membahas tata kelola (governance) yang baik dalam pemungutan pajak pusat atas belanja APBD Provinsi Sumatera Barat, termasuk di dalamnya belanja terkait kegiatan reses anggota dewan.
Para narasumber mengupas tuntas tata laksana pemungutan pajak instansi pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 59 Tahun 2022 tentang Perubahan PMK No 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Nanda Satria, mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini dan berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan untuk mempererat hubungan antara kedua instansi di masa depan.
Coretax DJP merupakan sistem inti perpajakan yang meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi perpajakan di Indonesia. Sistem ini mengintegrasikan berbagai proses bisnis perpajakan, mulai dari pendaftaran, pembayaran, hingga pelaporan pajak. Dengan adanya Coretax DJP, wajib pajak dapat lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakannya.
Kegiatan reses anggota dewan merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab anggota DPRD untuk menyerap aspirasi dari masyarakat di daerah pemilihannya. Anggaran yang digunakan untuk kegiatan reses ini juga dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, pemahaman yang baik mengenai kewajiban perpajakan terkait kegiatan reses sangat penting bagi anggota DPRD dan pihak terkait.
Dengan adanya sosialisasi ini, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi berharap para anggota DPRD dan perangkat keuangan dapat memahami dengan baik mengenai aplikasi Coretax DJP dan kewajiban perpajakan terkait kegiatan reses.
Pewarta:Aldi Rivaldi Sevtian |
Kontributor Foto: Luthfi Hariz Setiono |
Editor: Trio Nofriadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 1 kali dilihat