Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kota Pinang bersama Fungsional Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rantau Prapat mengadakan acara Sosialisasi Perpajakan terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.03/2022 (PMK-58) dan Nomor 59/PMK.03/2022 (PMK-59) kepada seluruh Bendahara Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Kamis, 16/6).
Pada kesempatan tersebut, Fungsional Penyuluh Pajak juga menyampaikan materi Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman perpajakan kepada masyarakat dan menggemakan PPS agar bisa sampai kepada semua lapisan masyarakat.
Acara tersebut dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Labuhanbatu Selatan Imron Rosadi Siregar. Imron mengucapkan terimakasih atas penyelenggaraan edukasi dan sosialisasi ini. "Kita berkumpul disini untuk belajar dan terus belajar, karena apa yang kita peroleh disini akan kita gunakan di pekerjaan kita," tutur Imron.
"Kepala KP2KP Kota Pinang Remond Hutagalung mengucapkan terimakasih atas dukungan semua pihak, terutama bendahara, yang melakukan pemotongan dan pemungutan pajak. "Dengan adanya dukungan Bapak Ibu, kami berharap agar KPP Pratama Rantau Prapat dapat melampaui target 100% penerimaan pajak seperti tahun 2021," ujar Remond.
- 7 kali dilihat