Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua melakukan kunjungan kerja ke beberapa Instansi Pemerintah di Kabupaten Bengkulu Selatan (Kamis, 16/11). Dalam kesempatan ini, KPP Pratama Bengkulu Dua menugaskan Seksi Pengawasan VI yang terdiri dari tiga orang Account Representative dan satu orang pelaksana.

Beberapa instansi pemerintah yang dikunjungi antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bengkulu Selatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hasanuddin Damrah Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, dan Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Selatan.

Kunjungan kerja ini dilakukan dalam rangka koordinasi dan sosialisasi terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Pengukuhan dan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah. Dalam hal ini KPP Pratama Bengkulu Dua menemui bendahara dari masing-masing instansi pemerintah.

“Dengan adanya kunjungan kerja ini kami berharap dapat meningkatkan sinergi kita dalam menyukseskan pengamanan penerimaan negara,” ujar Derry Utama Andre Wiguna, salah satu Account Representative Seksi Pengawasan VI.

Para bendahara instansi pemerintah menyambut baik kunjungan pegawai KPP Pratama Bengkulu Dua. Dengan adanya koordinasi serta sosialisasi terkait PMK 59 ini, bendahara instansi pemerintah berharap dapat menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Pewarta: Dhira Salsabila
Kontributor Foto: Dhira Salsabila
Editor: Imam Dharmawan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.