Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba menyelenggarakan kegiatan riung pajak (tax gathering) dan Tax Award secara luring di ruang aula KPP Pratama Bulukumba, Kabupaten Bulukumba (Selasa, 23/11).

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh beberapa tamu undangan yakni Bupati Bulukumba, perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bulukumba, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Bulukumba, pimpinan instansi vertikal, serta pimpinan kantor cabang sejumlah BUMN di Kabupaten Bulukumba.

Kegiatan Tax Gathering ini sendiri merupakan pembuka dari rangkaian Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang dilaksanakan selama tiga hari berturut-turut oleh KPP Pratama Bulukumba mulai tanggal 23 November 2021 sampai dengan 25 November 2021. Kegiatan ini juga menjadi ajang bagi KPP Pratama Bulukumba untuk memberikan apresiasi kepada sejumlah organisasi perangkat daerah dan instansi vertikal yang telah menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik.

Terdapat dua kategori penghargaan, yakni kategori OPD dan instansi vertikal dengan kontribusi setoran pajak terbesar serta kategori OPD dan instansi vertikal dengan kepatuhan pelaporan SPT terbaik. 

Tax Gathering dan Tax Award mendapat sambutan baik dari Bupati dan seluruh jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba. Oleh karena itu, melalui kegiatan ini pihak KPP Pratama Bulukumba berharap koordinasi dan kerja sama antara KPP Pratama Bulukumba dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba dapat terus berjalan dengan baik.

Pihak KPP Pratama Bulukumba juga turut mengimbau kepada seluruh OPD untuk mempertahankan kinerja baik dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.