Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Selatan yang diwakili oleh Kasi Pelayanan, Kasi Pengawasan IV dan 3 penyuluh pajak menyambangi Aula PIP Semarang (Kamis, 30/5). Sosialisasi tersebut mengupas tuntas tentang PP 58 Tahun 2023 tentang tarif pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi terbit pada tanggal 27 Desember 2023 dan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024.

Kegiatan sosialisasi yang dibuka oleh Direktur III PIP, Capt. Anugrah Nur Prasetyo, M.Si., M.Mar ini dihadiri oleh peserta yang merupakan pegawai dari BLU Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang sebanyak 180 pegawai secara hybrid. “Sosialisasi peraturan ini penting untuk kita ikuti dan pahami agar kita tidak merasa was-was terkait mekanisme pemotongan pajak atas penghasilan yang kita terima sehingga tidak ada dusta diantara Wajib Pajak yakni pegawai dan pemberi kerja dengan pegawai pajak,” tutur Capt. Anugrah.

Lebih lanjut Capt. Anugrah mengajak seluruh pegawainya bersama-sama memahami PP 58 Tahun 2023 dan berperan aktif pada sosialisasi tersebut sehingga kedepannya tidak akan muncul pertanyaan terkait nominal yang dipotong oleh pihak pemberi kerja dalam hal ini adalah BLU Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang.

Hudyoro Indreswara selaku penyuluh pajak KPP Pratama Selatan, memastikan bahwa peraturan baru ini tidak akan menimbulkan beban pajak baru karena pada akhir tahun tetap dihitung dengan tarif Pasal 17 Undang-undang PPh. Hudy menyoroti bahwa latar belakang diterbitkannya peraturan ini adalah simplifikasi perhitungan pajak yaitu hanya mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif rata-rata sudah dapat diketahui PPh terutang di bulan yang bersangkutan.

Pertanyaan juga dilontarkan oleh beberapa peserta baik yang hadir secara luring maupun yang melalui zoom termasuk dari BLU Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang selaku pemotong/pemberi kerja. Pemateri menjelaskan detail satu demi satu pertanyaan dan semoga hal tersebut dapat menjawab atas kebingungan para peserta kegiatan. Besar harapan KPP Pratama Semarang Selatan agar para peserta kegiatan dapat memahami PP 58 Tahun 2023 terutama BLU Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang agar tidak terjadi kesalahan mekanisme dalam pemotongan PPh Pasal 21.

 

Pewarta: Rizkiana Rahmawati
Kontributor Foto: Rizkiana Rahmawati
Editor:Yahya Ponco Aprianto

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.