Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II (Kanwil DJP Jateng II) melaksanakan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Tarif Efektif Pajak Penghasilan Pasal 21 kepada sejumlah rumah sakit yang masuk dalam wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Tengah II (Kamis, 25/1).

Sosialisasi ini diselenggarakan melalui media zoom meeting dan YouTube Live dengan narasumber Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada pengelola dan pegawai rumah sakit terkait pemotongan dan penghitungan PPh 21 menggunakan Tarif Efektif.

Dalam sesi sosialisasi, dijelaskan secara rinci mengenai perubahan tarif efektif rata-rata PPh 21 yang berlaku pada masa pajak tahun ini yaitu mulai tanggal 1 Januari 2024. Para peserta diajak untuk memahami secara detail perubahan tersebut terhadap pemotongan pajak penghasilan karyawan.

Acara juga memberikan ruang untuk pertanyaan dan diskusi interaktif antara tim penyuluh DJP dan manajemen rumah sakit. Peserta dapat berbagi pengalaman serta mengajukan pertanyaan terkait perubahan pemotongan PPh 21 Karyawan. Beberapa pertanyaan mencakup cara menggunakan aplikasi pemotongan PPh 21 terbaru, skema pelaporan pegawai tetap di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) untuk dokter, cara kompensasi jika terjadi lebih bayar, dan lainnya. Semua pertanyaan dijawab dengan terperinci oleh tim penyuluh Kanwil DJP Jateng II.

Dalam akhir acara, tim penyuluh Kanwil DJP Jateng II mengingatkan kepada manajemen rumah sakit di wilayah kerjanya apabila ada pertanyaan terkait Tarif Efektif PPh 21 dapat bertanya kepada tim penyuluh Kanwil DJP Jateng II atau dapat menghubungi saluran telepon Kring Pajak 1500200, melalui live chat di www.pajak.go.id, atau dapat langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) / Kantor Penyuluhan, Pelayanan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.

Pewarta: Muhamad Satya Abdul Aziz
Kontributor Foto: Muhamad Satya Abdul Aziz
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.