Dalam rangka memberikan edukasi kepada wajib pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandar Lampung mengadakan kelas pajak dengan tema Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Tarif Efektif Rata-rata (TER) di Ruang Siniar lantai 1 KPP Madya Bandar Lampung, Kota Bandar Lampung (Jumat, 19/1).

Kelas pajak dimulai pukul 09.30 sampai dengan 11.30 WIB. Medi Kurniawan dan Candra Tri Ananto yang merupakan Penyuluh Pajak KPP Madya Bandar Lampung menjadi narasumber dalam kelas pajak ini. Diikuti oleh 100 wajib pajak secara daring, Medi dan Candra membahas mengenai Tarif PPh Pasal 21 TER.

Tarif PPh Pasal 21 TER diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. PP ini mengatur tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.

“Penerapan TER memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi wajib pajak untuk menghitung pemotongan PPh Pasal 21 di setiap Masa Pajak. Hal ini bukan pajak baru dan tidak ada beban tambahan bagi wajib pajak,” terang Medi saat memberikan kesimpulan di akhir acara.

 

Pewarta: Eka Walida Rahmawati
Kontributor Foto: Rida Wahyuni
Editor: Imam Dharmawan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.