Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Aceh mengadakan kegiatan sosialisasi pelaporan SPT Tahunan melalui podcast yang diadakan di Tax Center Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh (Rabu, 12/03).

Kegiatan ini dilakukan dengan melibatkan mahasiswa Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) dari Tax Center Universitas Syiah Kuala Banda Aceh yang merupakan bagian dari kegiatan Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).

Podcast ini menghadirkan pegawai dan Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Aceh sebagai host danmahasiswa anggota Renjani Universitas Syiah Kuala sebagai narasumber.

Kanwil DJP Aceh melakukan berbagai upaya dalam rangka sosialisasi kewajiban pelaporan SPT Tahunan kepada masyarakat wajib pajak melalui podcast, live Instagram, iklan dan berita di media, serta konten di media sosial Facebook,Instagram, Youtube, dan Tiktok milik Kanwil DJP Aceh.

Materi yang dibahas dalam podcast meliputi kewajiban dan tata cara pelaporan SPT Tahunan, kendala serta solusi yang bisa menjadi panduan bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan.

Wajib pajak harus mengetahui bahwa ada batas waktu pelaksanaan kewajiban pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2024 yaitu paling lambat 31 Maret 2025 untuk SPT Tahunan Orang Pribadi dan 30 April 2025 untuk SPT Tahunan Badan.

Kanwil DJP Aceh berharap adanya kegiatan sosialisasi ini akan berdampak pada tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu. 

  

Pewarta: Iswadi Idris
Kontributor Foto: Eriel Syeiqah Riezqulloh 
Editor: Iswadi Idris

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.