Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mamasa menjadi pembicara dalam sosialisasi Perseroan Perorangan yang diadakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkumham Sulbar) di Auditorium Hotel Matana II, Jalan Poros Polewali-Mamasa (Senin, 21/2). Dalam sosialisasi tersebut, KP2KP Mamasa memaparkan berbagai insentif pajak yang diberikan pemerintah untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Penyuluh KP2KP Mamasa Wahyu Tio Kurniawan memaparkan insentif perpajakan yang telah dikeluarkan selama ini oleh pemerintah bagi pemilik usaha UMKM. Dalam ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2018, Pemerintah menurunkan tarif pajak bagi orang pribadi usahawan yang menyelenggarakan pencatatan dari yang awalnya 1% menjadi 0,5% atas peredaran usaha wajib pajak. Insentif lainnya diberikan selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 tahun 2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona yang telah beberapa kali diubah dan diperpanjang masa insentifnya terakhir dengan PMK Nomor 82 tahun 2021.
Terbitnya Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) juga turut memberikan insentif kepada UMKM yang saat ini membayar Pajak Penghasilan (PPh) Final sesuai PP No. 23 tahun 2018. UMKM dengan peredaran usaha di bawah Rp500 juta tidak dikenakan pajak. Berbagai fasilitas dan insentif yang diberikan oleh pemerintah diharapkan dapat meningkatkan kapasitas usaha UMKM yang nantinya akan kembali berputar menggerakkan roda perekonomian.
- 61 kali dilihat