
Dalam pertemuan kali ini, Exa Purba menyampaikan kepada PKP untuk lebih memahami hak dan kewajibannya. “Pengusaha Kena Pajak berhak menerbitkan Faktur Pajak. Selain memiliki hak, pastinya memiliki kewajiban. Kewajiban PKP yang berbeda dengan wajib pajak lainnya adalah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pelaporan SPT Masa PPN dilakukan setiap bulan dimulai dari bulan berikutnya terhitung sejak dikukuhkan PKP. Pelaporan ini dilakukan ada maupun tidak ada penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di bulan tersebut” ungkap Exa Purba kepada wajib pajak.
Exa Purba mengingatkan PKP yang ingin melaporkan SPT Masa PPN, wajib untuk mengajukan terlebih dahulu sertifikat elektronik. Sertifikat ini memuat identitas dan tanda tangan secara elektronik pengurus PKP yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak.
Exa juga menambahkan, "PKP berhak untuk mengkreditkan pajak masukan sebagai pengurang pajak yang masih harus disetor PKP. PKP menyetorkan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/ atau Jasa Kena Pajak yang diatur dalam UU PPN".
Sebagai penutup, Exa menekankan kepada PKP untuk tetap melaporkan SPT Masa PPN tepat waktu. Hal ini untuk menghindari denda telat pelaporan SPT Masa PPN sebesar Rp500.000 untuk setiap masa pajak PPN yang tidak maupun telat dilaporkan.
Pewarta: Allez Zion Exaudi Purba |
Kontributor Foto: Allez Zion Exaudi Purba |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 26 kali dilihat