Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Prabumulih kembali mengadakan kelas pajak untuk bendahara instansi pemerintah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di wilayah Kabupaten Muara Enim dengan materi pemuktahiran data mandiri, pelaporan SPT Tahunan pegawai, dan E-bupot Unifikasi di Aula lantai 4 KPP Pratama Prabumulih (Selasa, 24/1).
Kelas pajak dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan diikuti oleh 38 bendahara SKPD di wilayah kabupaten Muara Enim. Kegiatan diawali dengan kata sambutan dari Andi Mujahid P. selaku Kepala KPP Pratama Prabumulih dan dilanjutkan penyampaian materi oleh Retno Setyarini dan Rangga Fredy Ginanjar selaku Fungsional Penyuluh Pajak Ahli pertama dan Asisten Penyuluh Pajak Mahir KPP Pratama Prabumulih.
"Saya harap bapak dan ibu dapat segera melakukan pelaporan SPT Tahunan sebelum tanggal 31 maret 2023 dan melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP sebelum tanggal 31 Desember 2023, serta melaporkan SPT Masa dengan menggunakan E-Bupot Unifikasi guna menyukseskan rekonsiliasi," harap Andi.
Pada kesempatan tersebut, penyuluh menjelaskan dan mengajak peserta untuk mempraktekan secara langsung pemuktahiran data mandiri, pelaporan SPT Tahunan dan E-Bupot Unifikasi melalui laman djponline atau pajak.go.id. Pada akhir acara, KPP Pratama Prabumulih memberikan penghargaan terhadap SKPD yang telah melakukan pembuatan bukti potong dan pelaporan E-Bupot Unifikasi secara tepat waktu.
Pewarta:Dyan Melisa |
Kontributor Foto:Pawesti Amellia Laksmi |
Editor: Teguh Budianto |
- 10 kali dilihat