Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan, Tri Setiyo Nugroho bersama dengan Kepala Seksi Pengawasan VI Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua, Wuwu Romdonuwu, mengunjungi Kantor Kecamatan Padang Guci Hulu Kabupaten Kaur (Kamis, 9/3). Kunjungan ini dilaksanakan dengan tujuan memberikan edukasi mengain pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),

Kunjungan Tri dan Wuwu disambut oleh Sekretaris Camat, Saprawi. Dalam pembicaraan, Saprawi mendapatkan penjelasan singkat bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP tidak terjadi secara otomatis sehingga diperlukan partisipasi wajib pajak untuk melakukan validasi data diri masing-masing. Hal-hal yang menjadi poin dalam pemadanan ini diantaranya adalah validasi NIK, anggota keluarga, dan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang berisi informasi pekerjaan.

“Wajib Pajak Orang Pribadi diarahkan untuk melakukan pemadanan melalui pajak.go.id agar NIK bisa digunakan sebagai NPWP sebelum berlaku efektif pada tangga 1 Januari 2024,” ujar Tri.

Selanjutnya, Tri Setiyo juga melakukan koordinasi lanjutan terkait dengan surat imbauan pemadanan NIK-NPWP yang telah diterima oleh Kecamatan Padang Guci Hulu. Tri Setiyo mengungkapkan bahwa pegawai pemerintah daerah diharapkan selesai melakukan pemadanan NIK-NPWP sampai dengan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi pada 31 Maret 2023 sesuai dengan amanat yang disampaikan kepada Bupati Kaur saat Sosialisasi Pemadanan NIK-NPWP pada 5 Januari 2023 di Aula Kantor Bupati Kaur.

 

Pewarta: Ananta Paramita
Kontributor Foto: Ananta Paramita
Editor: Imam Dharmawan