Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malili melakukan kegiatan sosialisasi kepada koperasi yang ada di Kabupaten Luwu Timur (Kamis, 19/6). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi terkait kewajiban dan hak perpajakan kepada para koperasi tersebut.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian (Disdagkop-UKMP) Kabupaten Luwu Timur, Senfry Oktavianus, datang terlebih dahulu mengunjungi KP2KP Malili untuk melakukan koordinasi terkait dengan kegiatan sosialisasi yang akan dilakukan.

Sosialisasi ini akan dihadiri oleh beberapa koperasi yang ada di Kabupaten Luwu Timur dan sebagian besar dari koperasi tersebut masih baru terdaftar sebagai wajib pajak. Pihak Disdagkop-UKMP Kabupaten Luwu Timur meminta bantuan KP2KP Malili untuk bisa menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi tersebut untuk menjelaskan kewajiban perpajakan yang harus dilakukan oleh Koperasi.

“Kami ingin meminta bantuan kepada KP2KP Malili untuk dapat melakukan sosialiasi kepada para koperasi baik koperasi yang sudah lama terdaftar sebagai wajib pajak maupun yang baru terdaftar. Hal ini kami laksanakan karena banyak permintaan dari pihak koperasi untuk mengadakan sosialisasi ini agar mereka lebih mengerti tentang kewajiban yang harus dilakukan,” ujarnya

Kegiatan sosialisasi dilakukan di Aula Disdagkop-UKMP Kabupaten Luwu Timur. Kegiatan ini menghadirkan 20 koperasi yang diwakili oleh masing-masing pengurus. Kegiatan sosialisasi diawali dengan sambutan Kepala KP2KP Malili, Elfitro Damar Ansari.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak Disdagkop-UKMP Kabupaten Luwu Timur yang telah mengundang kami untuk menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi ini. Kami mengharapkan dengan adanya kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada Bapak/Ibu pengurus koperasi tentang apa saja kewajiban perpajakan yang seharusnya dilaksanakan oleh koperasi,” ujar Damar.

Materi disampaikan oleh pelaksana KP2KP Malili, Muhammad Fariz Rizky, terkait kewajiban perpajakan seperti pendaftaran NPWP, perhitungan pajak terutang, pemotongan/pemungutan pajak, dan pelaporan SPT. Selain itu, ia juga menjelaskan fasilitas-fasilitas perpajakan yang dapat digunakan oleh para koperasi.

Kegiatan sosialisasi ini membantu para koperasi dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya sehingga dapat meningkatkan kepatuhan para koperasi dan dapat mendukung penerimaan pajak tahun 2025.

Pewarta: Muhammad Fariz Rizky
Kontributor Foto: Muhammad Fariz Rizky
Editor: Sumin

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.