Periode Program Pengungkapan Sukarela (PPS) hanya tersisa sekitar 2 bulan lagi. Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah II terus memasifkan kampanye dan sosialisasi agar lebih banyak lagi wajib pajak yang memanfaatkan program ini. Upaya itu salah satunya dilakukan oleh Kanwil DJP Jawa Tengah II dengan cara menggandeng awak media Solo Raya di Surakarta (Selasa, 26/4).

Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II Timon Pieter menyampaikan sosialisasi kepada para awak media dilakukan guna memberikan pemahaman dan informasi terkait dengan PPS. Harapannya, awak media bisa lebih menggaungkan program ini ke seluruh lapisan masyarakat. 

Timon menyatakan bahwa pemerintah menggelar PPS untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan hartanya sehingga dapat membayar pajak secara benar. 

“Program ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak di Indonesia untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi secara sukarela melalui pembayaran pajak penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta,” ungkap Timon. 

Ia juga menjelaskan terkait dua kebijakan di dalam PPS yang bisa diikuti oleh wajib pajak yaitu pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) final berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program tax amnesty dan pembayaran PPh final berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2020.

“PPS adalah program yang memberikan kesempatan untuk mengungkap secara sukarela agar kepatuhan menjadi makin tertib, makin baik. Kami  berharap tentu teman-teman awak media bisa memberikan informasi ini kepada wajib pajak di wilayah Jawa Tengah II,”  pungkas Timon mengakhiri sosialisasi ini.