Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar (Kanwil DJP WP Besar) selenggarakan kelas pajak daring, Jakarta (Selasa, 23/7). Tim penyuluh pajak selaku narasumber menyosialisasikan aturan terkait ketentuan perpajakan di Kawasan Berikat.

Kelas pajak yang berlangsung selama 90 menit ini diikuti oleh 97 peserta yang merupakan wajib pajak terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Satu, KPP Wajib Pajak Besar Dua, KPP Wajib Pajak Besar Tiga, dan KPP Wajib Pajak Besar Empat.

Ahmad Rif’an dan Didy Supriadi, Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Wajib Pajak Besar menjabarkan penjelasan mengenai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 65/PMK.04/2021 tentang Kawasan Berikat yang lebih lanjut dibahas pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-3/PJ/2024 tentang Penjelasan Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan di Kawasan Berikat.

Penerbitan Faktur Pajak dalam rangka memperoleh fasilitas PPN di Kawasan Berikat menjadi bahasan menarik pada kelas pajak kali ini.

“Ketika kita berbicara tentang fasilitas, maka kita harus tepat pemahamannya baik secara regulasi maupun secara administrasi,” tutur Rif’an.

“Untuk memperoleh fasilitas PPN, Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan barang kepada Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib membuat Faktur Pajak. Faktur Pajak ini dibuktikan dengan dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat yang dimiliki oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebelum menerbitkan Faktur Pajak,” jelas Rif’an.

 

Pewarta:Dhia Atikah Ulfah Rana
Kontributor Foto: Dhia Atikah Ulfah Rana
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.