
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbalingga menggelar sosialisasi aspek perpajakan Instansi Pemerintah di aula KPP Pratama Purbalingga (Kamis, 2/6). Sosialisasi ini dihadiri oleh Bendaharawan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kesehatan di lingkungan Kabupaten Purbalingga dan Banjarnegara. Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Purbalingga Widiana Ratnasari Suprobo menuturkan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai upaya untuk memberikan edukasi terhadap bendaharawan mengenai semua kewajiban instansi pemerintah yang masih berlaku ditambah aturan yang baru.
Pada kegiatan sosialisasi ini, peserta mendapatkan penjelasan terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2019 yang mengatur perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK/03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Pengukuhan dan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan atau Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah.
Sigit Kuncoro, Penyuluh Pajak KPP Pratama Purbalingga menjelaskan bahwa PMK-59 mendukung peningkatan transparansi dan efisiensi belanja pemerintah secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah. “Dengan menggunakan Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah, instansi pemerintah tidak wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh karena sudah dilakukan oleh pihak lain, dalam hal ini marketplace,” jelas Sigit.
Lebih jelasnya lagi, untuk menerapkan aturan baru ini, Sigit Kuncoro memberikan kesempatan para peserta untuk melakukan praktik langsung dengan menggunakan aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah. “Adanya tutorial penggunaan e-Bupot sehingga setelah pelatihan bisa untuk mengingat hal-hal yang lupa dan untuk memperjelas hal-hal yang belum jelas,” ungkap salah satu peserta sosialisasi.
Dinas Kesehatan sendiri membawahi UPT yang memiliki NPWP sendiri. Sehingga jumlah wajib pajak yang berada di bawah Dinas Kesehatan cukup banyak dan semuanya berstatus sebagai Instansi Pemerintah seperti Puskesmas Daerah dan Rumah Sakit Daerah. Dengan sosialisasi PMK-59 ini, KPP Pratama Purbalingga berharap seluruh peserta mampu memahami aturan terbaru dan mampu mengimplementasikannya secara langsung.
- 11 kali dilihat