Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan mengadakan kegiatan sosialisasi penggunaan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan tata cara pembuatan bukti potong PPh pasal 21 menggunakan e-Bupot Instansi Pemerintah bersama bendahara Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kaur, Kab. Kaur (Selasa, 20/8).
Kegiatan dilaksanakan di Ruang Direktur RSUD Kabupaten Kaur yang berlokasi di Jalan Lintas Barat Sumatera, Desa Cahaya Batin, Kecamatan Semidang Gumay. Pada kesempatan kali ini, petugas KP2KP Bintuhan yaitu Dian Anggraeny Galingging dan Dwi Ardiansyah didampingi langsung oleh Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua Rangga Alfikahadi. Selain itu, Kepala KP2KP Bintuhan Tri Setiyo Nugroho juga turut hadir dalam acara sosialisasi.
Kedatangan Tim Penyuluh KP2KP Bintuhan disambut baik oleh direktur RSUD Kabupaten Kaur Naek Subroto Sinaga. Dalam sambutannya, ia menyebutkan agar KP2KP Bintuhan dapat melakukan pendampingan kepada bagian keuangan rumah sakit sehingga urusan perpajakan di kantor berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang ada. Hal ini merupakan upaya yang dilakukan RSUD Kabupaten Kaur untuk meningkatkan kepatuhan sebagai wajib pajak instansi pemerintah.
Proses sosialisasi berjalan dengan lancar. Rangga mengawali sosialisasi dengan memaparkan terkait penerapan TER untuk para dokter, baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), maupun non PNS. Penjelasan utama yang menjadi perhatian peserta yang hadir adalah remunerasi bagi dokter di RS Badan Layanan Umum (BLU) berupa gaji dan insentif kinerja yang dibayarkan kepada para dokter bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Jika pada pelaksanaan pembuatan bukti potong ini terdapat kendala, wajib pajak dapat menghubungi layanan helpdesk KPP Pratama Bengkulu Dua maupun layanan konsultasi KP2KP Bintuhan,” ucap Rangga sebelum menutup sesi dalam sosialisasi.
Pewarta: Ismi Alifia Prisman |
Kontributor Foto: Dwi Ardiansyah |
Editor: Theresia Helena |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 43 kali dilihat