Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Tangerang kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dengan menggelar sosialisasi mengenai aplikasi Coretax. Kegiatan tersebut diikuti oleh 20 wajib pajak dari berbagai kalangan usaha, bertujuan untuk memperkenalkan fitur-fitur unggulan aplikasi yang akan diluncurkan pada 1 Januari 2025 mendatang (Selasa, 26/11).

Dalam sosialisasi yang berlangsung selama beberapa jam, para peserta diajak untuk mengenal lebih dekat dengan aplikasi Coretax melalui simulasi langsung. Tim Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Dua Tangerang secara detail menjelaskan langkah-langkah pembuatan faktur pajak elektronik, pembayaran deposit pajak, hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi menggunakan aplikasi ini.

"Kami sangat antusias menyambut kehadiran aplikasi Coretax. Fitur-fitur yang ditawarkan sangat memudahkan kami dalam mengelola administrasi perpajakan. Proses pembuatan faktur pajak dan pelaporan SPT menjadi lebih efisien dan akurat," ujar Asep, salah satu wajib pajak yang mengikuti sosialisasi.

Senada dengan Asep, peserta lainnya juga memberikan tanggapan positif. Mereka menilai bahwa sosialisasi yang diselenggarakan oleh KPP Madya Dua Tangerang sangat bermanfaat.

"Dengan adanya sosialisasi ini, kami menjadi lebih siap dalam menghadapi implementasi Coretax. Kami berharap aplikasi ini dapat terus dikembangkan dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi wajib pajak," tambah Halim, peserta lainnya.

DJP telah menetapkan target implementasi Coretax pada 1 Januari 2025. Untuk mendukung kelancaran implementasi, DJP terus melakukan sosialisasi dan memberikan pelatihan kepada wajib pajak. KPP Madya Dua Tangerang sebagai salah satu unit pelaksana di lapangan berperan aktif dalam memberikan edukasi kepada wajib pajak di wilayah kerjanya.

"Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak. Kami berharap dengan adanya aplikasi Coretax, kepatuhan wajib pajak semakin meningkat dan administrasi perpajakan menjadi lebih modern," ujar Dedi Rahardi, Kepala Seksi Pelayanan.

Dengan diluncurkannya aplikasi Coretax, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mempermudah proses administrasi perpajakan, dan meningkatkan penerimaan negara. Selain itu, Coretax juga diharapkan dapat mendorong terciptanya iklim investasi yang lebih kondusif.

 

Pewarta:Muhamad Azhar Fajarudin
Kontributor Foto: Ibnu Wibowo
Editor: Satriyono Sejati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.