Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Maros menghadiri undangan sebagai narasumber pada acara Sosialisasi Petunjuk Teknis Penggunaan dan Penatausahaan Laporan Dana BOS di Gedung Serbaguna Kabupaten Maros (Selasa, 1/3). Kegiatan ini diikuti oleh 382 peserta yang merupakan Bendahara Sekolah Dasar di Kabupaten Maros.
Kegiatan diselenggarakan dalam rangka memberi pelatihan kepada Bendahara SD khususnya dalam penggunaan Dana BOS dan kewajiban perpajakannya. BOS yang merupakan singkatan singkatan dari Bantuan Operasional Sekolah adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah.
Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Maros Kristanto menjelaskan bahwa pada umumnya Bendahara memiliki empat kewajiban perpajakan. Pertama, Bendahara melakukan penghitungan pajak yang terutang pada setiap transaksi yang dilakukan. Kedua, melakukan pemotongan/pemungutan atas pajak yang telah dihitung. Ketiga, bendahara melakukan penyetoran atas pajak yang telah dihitung ke kas negara. Keempat, melakukan pelaporan berupa Surat Pemberitahuan (SPT) masa di bulan berikutnya.
Acara berlangsung dengan lancar dan bendahara menyimak materi dengan seksama. “Dengan adanya sosialisasi ini tentunya kami berharap bendahara yang hadir disini dapat meneruskan materi kepada bendahara yang berhalangan hadir hari ini agar kedepannya seluruh bendahara di Kabupaten Maros mengerti dan memenuhi kewajibannya sebagai bendahara.” Ucap Kristanto mengakhiri sosialisasi.
Direktorat Jenderal Pajak berharap kepada Bendahara Instansi Pemerintah untuk turut andil dalam mendukung penerimaan negara sehingga dapat mengulangi pencapaian target penerimaan seperti halnya pada tahun 2021.
- 56 kali dilihat