Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso menyelenggarakan acara sosialisasi anti korupsi serta program pengendalian gratifikasi kepada pihak-pihak eksternal Kementerian Keuangan di Ruang Rapat KPP Pratama Poso yang berlokasi di Bungku Tengah, Morowali, Sulawesi Tengah (Kamis, 27/6). Pihak eksternal yang diundang merupakan para wajib pajak badan yang menjalankan usaha di wilayah Kabupaten Morowali.
Narasumber yang hadir adalah Kepala KPP Pratama Poso Adi Barata. Adapun, materi yang dibahas adalah terkait peran masyarakat dalam peningkatan budaya integritas di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Sebelum memulai pemaparan materi, Adi menyapa peserta kelas pajak dengan berdiskusi terkait kegiatan operasional perusahaannya masing-masing. Mayoritas dari peserta yang hadir, menjalankan usaha di bidang penyediaan jasa swasta atau outsourcing pada Kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).
Setelah berbincang-bincang dengan peserta, Adi memulai pembahasan materi dengan menjelaskan bahwa para pegawai memiliki kewajiban untuk menolak dan melaporkan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana yang tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan No 227/PMK.09/2021 tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
“Bapak/Ibu jangan ragu untuk menyampaikan pengaduan apabila terdapat pelanggaran,” jelas Adi. Kemudian, Adi melanjutkan bahwa pengaduan ini dapat disampaikan melalui laman resmi wise.kemenkeu.go.id, e-mail pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id, atau telepon 021-134.
“Kami juga berharap bahwa pengaduan ini tidak sampaikan melalui media sosial,” lanjut Adi. Hal ini dikarenakan kerahasiaan tidak terjamin, tidak tersedia mekanisme perlindungan pelapor serta dapat disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Selanjutnya, Adi memaparkan contoh dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai dan masih menjadi kewenangan Kementerian Keuangan berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah dugaan penyalahgunaan wewenang, penerimaan uang, pemerasan, penyimpangan dalam perjalanan dinas atau Pengadaan Barang/Jasa.
Menutup sesi acara, Adi berharap para peserta dapat mendukung dan mengambil peran dalam menaati regulasi Perpajakan.
“Kami juga memohon kepada Bapak/Ibu untuk menaati regulasi dan prosedur perpajakan sehingga apa yang kami lakukan sesuai regulasi bisa diterima oleh bapak ibu di lapangan,” tutur Adi.
Pewarta: Nabella Putri Lestari |
Kontributor Foto: Nabella Putri Lestari |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 22 kali dilihat