“Pengusaha yang memiliki omzet di atas Rp 4,8 miliar wajib dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Namun bagi wajib pajak yang memiliki omzet di bawah Rp 4,8 miliar dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak atau PKP,” tutur Vania saat melakukan edukasi perpajakan kepada salah satu wajib pajak Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sambas yang mengajukan permohonan pengukuhan PKP dan aktivasi akun PKP (Rabu, 5/4).

KP2KP Sambas kembali melakukan kunjungan lapangan atau visit PKP kepada wajib pajak di Desa Saing Rambi Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas.

Kunjungan KP2KP Sambas ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti permohonan wajib pajak sebelumnya untuk aktivasi akun PKP dan permintaan sertifikat elektronik. Adapun Syahrin yang merupakan Direktur PT Mitra Nabati Sambas menjelaskan bahwa PT tersebut bergerak di bidang pengelolaan lahan.

“PT kami ini itu sebenarnya memiliki 2 kegiatan yaitu di bidang pengelolaan lahan dan perkebunan kelapa sawit. Namun kegiatan yang paling utama ya di bidang pengelolaan lahan karena usaha perkebunan kelapa sawitnya belum berjalan,” ungkap Syahrin.

Pegawai Pajak KP2KP Sambas yang bertugas dalam penelitian lapangan tersebut yakni Puteri Vania Sianipar dan Sinta Bella Nurdianti melakukan tanya jawab seputar usaha yang dilakukan oleh PT Mitra Nabati Sambas.  Hal ini dilakukan dalam rangka memastikan kebenaran data wajib pajak dengan data lapangan sehingga data tersebut dapat digunakan untuk sumber penggalian potensi perpajakan. Pada kegiatan ini juga, pegawai KP2KP Sambas mengambil foto tempat usaha, alat produksi, dan juga foto Direktur PT Mitra Nabati sebagai keterangan tambahan.

Vania menjelaskan kepada Syahrin bahwa yang menjadi hak PKP adalah melakukan pengkreditan pajak masukan (pembelian) atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) dan meminta restitusi apabila pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran dan berhak atas kompensasi kelebihan pajak.

Sinta juga menjelaskan, disamping hak PKP terdapat pula kewajiban PKP yang berupa penerbitkan faktur pajak untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP, pemungutan PPN dan PPnBM yang terutang, penyetoran PPN yang masih harus dibayar dalam hal pajak keluaran lebih besar daripada pajak masukan yang dapat dikreditkan dan melaporkan penghitungan pajak dalam SPT Masa PPN dengan batas waktu akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Apabila wajib pajak PKP tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya terkait pengukuhan PKP yang telah diterimanya akan berdampak pada terbitnya sanksi administrasi. Untuk itu, Sinta mengingatkan Rano agar memahami dan mematuhi segala ketentuan perpajakan yang timbul setelah wajib pajak dikukuhkan menjadi PKP.

"Setelah dilakukan visit, Pak Syahrin dapat menghubungi kami terkait tanggal pengambilan sertifikat elektronik di Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Sambas dan Pak Syahrin dapat segera melaporkan SPT Masa PPN melalui e-Faktur paling lambat akhir bulan berikutnya ya," tutup Vania. 

 

Pewarta: Puteri Vania Sianipar
Kontributor Foto: Puteri Vania Sianipar
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.