Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II menyelenggarakan gelar wicara perpajakan di radio (Rabu, 24/11). Kegiatan kali ini digelar dari  radio Ria 98.8 FM di Surakarta.

Pada kesempatan ini, gelar wicara menghadirkan narasumber dari Kanwil DJP Jawa Tengah II Wieka Wintari, Fungsional Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta Rifqi Kurniawan dan Fungsional Penyuluh Pajak KPP Surakarta Dhani Fauzi. 

Di awal edukasi, Wieka menyampaikan alasan mengadakan gelar wicara dengan tema “Menyongsong Era Baru Perpajakan Indonesia UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan".

“UU ini isitilahnya masih fresh from the oven, jadi masih hangat karena pemerintah bersama DPR baru mengesahkan UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) pada tanggal 7 Oktober 2021,” ungkapnya.

Selanjutnya Rifqi Kurniawan menjelaskan isi dari UU HPP. UU HPP merupakan “omnibus law” perpajakan. Ia menyampaikan bahwa kalau selama ini dikenal berbagai UU Perpajakan, yaitu UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU PPh (Pajak Perhasilan), UU PPN (Pajak Pertambahan Nilai), UU Cukai, dengan UU HPP ini. Semua UU tersebut diadakan perubahan/revisi. Bahkan dalam UU HPP ditambahkan pula aturan baru mengenai program pengungkapan sukarela (yang sering disebut di masyarakat TA jilid 2), dan juga pengaturan pajak karbon.

“Dengan dimasukkannya pajak karbon ini, Indonesia menjadi salah satu pelopor diberlakukannya pajak karbon secara nasional. Ini juga merupakan tonggak yang penting di tengah upaya masyarakat global mengurangi emisi gas rumah kaca yang bisa mendatangkan efek yang jauh lebih berbahaya dari Covid-19,” kata Rifqi.

Dhani Fauzi kemudian menjelaskan tujuan UU HPP. Ia menjelaskan maksud pemerintah mengeluarkan UU HPP.  “Pertumbuhan ekonomi perlu dirangsang dan percepatan pemulihan ekonomi perlu didukung. Beberapa pengaturan dalam UU HPP ini ditujukan untuk percepatan pertumbuhan ekonomi dan dukungan terhadap program pemulihan ekonomi akibat Covid-19,” pungkas Dhani.

Selama hampir 1 jam ketiga dua nara sumber menjelaskan isi UU HPP. Mereka menyampaikan materi dengan gaya bahasa yang santai dan mudah dimengerti. Di akhir acara kembali Wieka mengingatkan saluran informasi yang bisa dihubungi untuk bertanya perihal perpajakan di wilayah Pajak Jawa Tengah II adalah sebagai berikut :
1.    Portal DJP di www.pajak.go.id
2.    Kring Pajak 1500200
3.    Whats app di 08992500200
4.    Twitter @pajakjateng2
5.    IG @pajakjateng2