Dalam rangka kegiatan sosialisasi, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balikpapan Barat berkesempatan untuk mengisi program talkshow bertajuk “Kita dan Pajak” melalui siaran radio SmartFM Balikpapan gelombang 97.8 Mhz di Balikpapan (Rabu, 10/6). Walaupun di tengah pandemi, kegiatan tetap menerapkan social distancing guna mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan cara melakukan siaran secara terpisah melalui aplikasi telekonferensi, Cloudx. Siaran dipandu oleh penyiar radio SmartFM,  Etty Hariyani di stasiun radio SmartFM Balikpapan dengan Berlin Manullang dan Tiko Permatasari selaku Account Representative Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan sebagai narasumber di tempat kedudukan masing-masing.

Program yang terbagi menjadi empat sesi ini membahas mengenai PMK-44/PMK.03/2020 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan PMK-28 /PMK.03/2020 Tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Dalam sesi pertama, dipaparkan terlebih dahulu latar belakang dari dua kebijakan tersebut karena adanya pandemi Covid-19 yang berdampak pada masyarakat dari berbagai sektor usaha sehingga diberikan insentif pajak. Selain itu untuk membantu dampak penanggulangan Covid-19 ini agar cepat teratasi dengan pembelian alat medis seperti Alat Pelindung Diri (APD), maka usaha yang menyediakan alat medis tersebut diberi fasilitas. Untuk PMK-44/PMK.03/2020 ada menggantikan PMK-23 dimana ada perluasan sektor usaha yang pajaknya ditanggung pemerintah. Dari 440 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang menerima insentif pajak ditambah menjadi 1062 KLU.

Sesi kedua membahas lebih lanjut mengenai jenis pajak yang mendapatkan insentif pajak antara lain PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, PPh Final UMKM, PPh Pasal 23, PPh Pasal 22 Impor, dan PPh Pasal 25. Insentif pajak dapat dimanfaatkan dengan syarat harus memiliki NPWP dan mengajukan permohonan secara daring melalui laman djponline.pajak.go.id. Setelah melakukan pengajuan kemudian ada kewajiban untuk laporan realisasi setiap bulan.

Sejauh ini di KPP Pratama Balikpapan Barat sudah banyak wajib pajak yang memanfaatkan insentif pajak terutama PPh Final UMKM. “Untuk KPP Pratama Balikpapan Barat, PMK-44 PPh Final sudah banyak yang menggunakan karena banyak yang tahu dari media dari iklan terkait PPh Final. Selain itu banyak sektor usaha yang menjadi rekanan pemerintah,” terang Tiko Permatasari.

Sesi ketiga membahas mengenai fasilitas pajak dalam PMK-28/PMK.03/2020. Sama halnya seperti pemanfaatan insentif pajak, pemanfaatan fasilitas pajak terhadap barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi ini juga harus melakukan pengajuan terlebih dahulu. Pada sesi terakhir, Berlin Manullang mengulang kembali apa yang telah disampaikan pada sesi sebelumnya.Tak lupa menyampaikan kepada wajib pajak jika mengalami kesulitan dapat menghubungi KPP Pratama Balikpapan Barat melalui telepon, email, dan whatsapp. “Untuk yang ingin mengetahui informasi terbaru kami ada instagram pajakbalikpapanbarat semua informasi ada disitu termasuk hotline pajak yang dapat dihubungi. Balikpapan tidak hanya ada Balikpapan Barat tapi ada saudara kami Balikpapan Timur bisa dicari pajakbalikpapantimur.” tutupnya.