Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Yogyakarta memenuhi undangan dari Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai pembicara dalam Sosialisasi Ketentuan Perpajakan terkait Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Sekolah SMA dan sederajat di Hotel Tirta Kencana Yogyakarta (Selasa, 17/11).
Peserta sosialisasi kali ini adalah pengelola DAK tingkat SMA dan SMK (atau sederajat) se-Provinsi DIY. Sosialisasi yang berlangsung selama tiga hari yakni tanggal 10, 13, dan 17 November 2020 ini diselenggarakan untuk memberikan pemahaman terkait pengelolaan DAK khususnya pada belanja barang dan jasa di tingkat SMA atau sederajat.
Salah satu materi yang diberikan adalah pemotongan dan pemungutan pajak dalam pengelolaan DAK. Para peseta sangat antusias dalam mengikuti kegiatan ini, terbukti dengan banyaknya pertanyan-pertanyaan terkait dengan pemotongan dan pemungutan pajak dalam transaksi belanja barang dan jasa.
- 30 kali dilihat