Jurusita Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Pinang, Yufri Yani dan Paul Damanik didampingi Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Retna Hari Sawitri menyampaikan permintaan pemblokiran rekening keuangan penanggung pajak di empat bank yang terdapat di Kota Tanjung Pinang dan Kabupaten Bintan (Kamis, 19/5). Permintaan pemblokiran ini ditempuh agar terhadap rekening dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai.

Dalam tindakan penagihan pajak kali ini, KPP Tanjung Pinang juga menjadi wakil KPP Tanjung Balai Karimun melakukan penyitaan terhadap rekening keuangan di lembaga jasa keuangan yang ada di Bank Negara Indonesia (BNI) Kota Tanjung Pinang. Hal ini disampaikan oleh Retna dalam pertemuannya dengan Lurah Tanjungpinang Kota yang berlaku sebagai saksi dalam penandatanganan berita acara permintaan pemblokiran rekening tersebut. “Untuk wajib pajaknya ini kebetulan memang berada di Tanjung Balai Karimun, namun penanggung pajak memiliki rekening di bank ini,” ujar Retna

Retna menambahkan, jika dalam 14 hari penanggung pajak yang bersangkutan tidak melunasi utang pajaknya, KPP akan menindaklanjuti dengan permintaan pemindahbukuan dari rekening penanggung pajak ke kas negara. “Sementara kita blokir dulu,” pungkasnya.

Pada hari yang sama, seluruh KPP di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) melakukan sita bersama dan serentak. Dilansir dari situs resmi Kanwil DJP Kepri, Kepala Kanwil DJP Kepri, Cucu Supriatna mengatakan “Kegiatan Sita Bersama dan Serentak tahun 2022 ini merupakan upaya untuk membantu dan meningkatkan pengamanan penerimaan negara dari sektor pajak khususnya melalui tindakan penagihan berupa penyitaan.”