Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang menyita aset milik PT IES, perusahaan yang bergerak di bidang industri sawit dan minyak nabati. Aset yang disita berupa tanah dan bangunan, termasuk pabrik serta tangki penyimpanan yang berada di Kota Bandar Lampung (Kamis, 25/6/2026). Penyitaan dilakukan untuk menagih tunggakan pajak perusahaan yang mencapai sekitar Rp42 miliar.

PT IES merupakan wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya Dua Semarang. Mengingat objek sita berada di Lampung, pelaksanaan penyitaan dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara KPP Madya Dua Semarang dengan dukungan KPP Pratama Bandara Lampung Dua.

Juru Sita Pajak Negara, Abiyanto, mengatakan penyitaan dilakukan setelah seluruh tahapan penagihan telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Sebelumnya, wajib pajak telah menerima Surat Teguran dan Surat Paksa, namun hingga batas waktu yang ditentukan utang pajak belum juga dilunasi.

"Karena hingga jatuh tempo utang pajak tersebut belum dilunasi, kami melaksanakan penyitaan terhadap aset wajib pajak sebagai bagian dari proses penagihan aktif sesuai ketentuan yang berlaku," kata Abiyanto.

Tindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Dalam ketentuan tersebut, setelah Surat Paksa diberitahukan dan utang pajak tetap tidak dilunasi, pejabat berwenang menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan terhadap harta penanggung pajak. Tata cara pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Tanah dan bangunan yang disita menjadi jaminan atas pelunasan utang pajak. Apabila penanggung pajak tetap tidak melunasi kewajibannya dalam jangka waktu yang ditentukan, aset tersebut dapat dilanjutkan ke tahap penjualan melalui lelang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penagihan, dan Penilaian, Nanda Andito, mengatakan tindakan penyitaan merupakan bagian dari penegakan hukum di bidang perpajakan sekaligus upaya menjaga kepatuhan wajib pajak.

"Penyitaan merupakan langkah penegakan hukum yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami berharap tindakan ini memberikan efek jera bagi penunggak pajak serta menjaga rasa keadilan bagi wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya," ujar Nanda Andito.

Pewarta: Risang Ekopaksi
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KPP Madya Dua Semarang  
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.