Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar menggelar audiensi dan bimbingan teknis terkait penggunaan sistem baru yaitu Coretax DJP pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan, di Kantor BPKAD Lampung Selatan, Way Urang, Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Kamis 6/3).

Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Natar, Irfan Syofiaan dan Andika Windianto, menjadi pemateri dalam audiensi yang bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada BPKAD Lampung Selatan mengenai implementasi Coretax DJP dalam administrasi perpajakan daerah. Dalam kesempatan ini, Irfan dan Andika menjelaskan secara rinci bagaimana Coretax DJP dapat meningkatkan efisiensi dalam proses validasi pajak, khususnya dalam pengelolaan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi pemerintah daerah.

Selain pemaparan teori, Irfan dan Andika juga memberikan praktik langsung mengenai prosedur login, cara membuat billing pajak, dan penggunaan fitur-fitur utama Coretax DJP.

Diskusi interaktif juga mewarnai jalannya audiensi. Peserta mengajukan berbagai pertanyaan terkait penerapan Coretax DJP dalam sistem keuangan daerah. Andika memberikan solusi serta arahan teknis agar proses adaptasi terhadap sistem baru ini dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Dengan adanya audiensi ini, kami harap BPKAD Lampung Selatan dapat lebih memahami dan mengoptimalkan penggunaan Coretax DJP dalam tata kelola pajak daerah. Kami berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan serta bimbingan teknis guna memastikan sistem perpajakan baru ini dapat diimplementasikan dengan lancar,” tutup Irfan.

 

Pewarta: Sanyya Dewi Cantika
Kontributor Foto: Andika Windianto
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.