
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng melaksanakan kegiatan penyisiran lapangan kepada pelaku Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Pasar Bonea, Kecamatan Benteng Utara, Kabupaten Kepulauan Selayar (Rabu, 8/3). Kegiatan penyisiran ini gencar dilakukan oleh tim penyuluhan KP2KP Benteng untuk melakukan komunikasi secara langsung dengan pelaku UMKM sekaligus memberikan edukasi dalam aspek perpajakan.
Pada kegiatan penyisiran ini, tim penyuluhan KP2KP Benteng terdiri dari Restu Fajar Subhakti dan Bastomi Ali Ustadi mendatangi lokasi penyisiran mulai pukul 09.00 WITA. Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan penyuluhan dan pendataan kepada pelaku UMKM apakah sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau belum. Jika sudah memiliki kartu NPWP, tim KP2KP Benteng akan melakukan pengecekan pelaporan SPT Tahunan dan juga penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) Final sebelum tahun pajak 2022.
Selain mengingatkan kembali pelaku UMKM tentang kewajiban perpajakannya, tim penyuluh KP2KP Benteng juga memberikan edukasi terkait berlakunya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk Wajib Pajak UMKM yang tercantum di Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). "Peraturan ini mulai dijalankan di tahun pajak 2022 berlaku PTKP untuk omzet Wajib Pajak UMKM. PTKP ini sejumlah 500 juta dalam setahun, sehingga bagi Wajib Pajak UMKM yang omzetnya masih dibawah 500 juta tidak perlu membayar PPh Final UMKM," jelas Bastomi ke pelaku UMKM di Pasar Bonea.
Tim penyuluh KP2KP Benteng berharap setelah dilakukannya kegiatan penyisiran ini, wajib pajak bisa lebih paham dengan peraturan perpajakan baru ini dan bisa menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik. Sehingga angka kepatuhan perpajakan di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar bisa semakin meningkat.
Pewarta: Restu Fajar Subhakti |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Benteng |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 9 kali dilihat