KP2KP Talaud melakukan kegiatan Geotagging di Pulau Karakelang, Pulau Salibabu, dan Pulau Kabaruan (Jumat, 13/12). Kegiatan yang dilakuan selama sepuluh hari sejak Rabu, 4 Desember 2019, ini bertujuan untuk mendatangi dan mengetahui lokasi keberadaan wajib pajak. Baik berupa kediaman wajib pajak, maupun lokasi usaha wajib pajak.

Selama kegiatan Geotagging, KP2KP Talaud juga melakukan kegiatan Kanvasing untuk memperbarui data wajib pajak agar data yang dimiliki senantiasa aktual. Setelah melaksanakan kegiatan Geotagging dan Kanvasing kepada wajib pajak, pegawai KP2KP Talaud juga mensosialisasikan hak dan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak.

Kegiatan Geotagging merupakan kegiatan yang dilakukan KP2KP Talaud guna mendukung aktualisasi dan pembaruan data wajib pajak, sehingga dengan data yang terbarukan dapat meningkatkna penerimaan pajak di Kabupaten Kepulauan Talaud.