Tim Penyuluh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar (Kanwil DJP WPB) kembali menghadirkan siniar terbaru bertajuk "SINIAR 310: Pemungutan Pajak di Era Digital | PMK Nomor 37 Tahun 2025", yang telah tayang sejak 28 Juli 2025 di kanal YouTube resmi Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Jakarta (Senin, 28/7).
Dalam episode ini, dua penyuluh pajak Kanwil DJP WP Besar, Ester Ro Uli S dan M. Heri Nugroho, membahas secara mendalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025) yang mengatur pemungutan PPh pasal 22 oleh marketplace atas transaksi penjual yang menggunakan platform digital mereka.
“Latar belakang terbitnya PMK ini karena pertumbuhan ekonomi digital Indonesia sangat besar, dan dari segi sektoral ternyata e-commerce menjadi pasar digital yang besar di Indonesia,” ujar Ester.
PMK Nomor 37 Tahun 2025 bukanlah pajak baru, tetapi merupakan penyesuaian mekanisme pemungutan pajak agar lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan karakter transaksi digital masa kini. Marketplace akan bertindak sebagai pemungut pajak, menggantikan peran penjual dalam menyetor PPh pasal 22, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan mengurangi potensi kebocoran pajak.
Saksikan selengkapnya SINIAR 310 di kanal YouTube resmi Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan pahami bagaimana PMK 37/2025 menjawab tantangan perpajakan di era digital melalui tautan berikut www.youtube.com/Siniar310Pemungutan Pajak di Era Digital .
Pewarta: Suci Zuliyan Safitri |
Kontributor Foto: Suci Zuliyan Safitri |
Editor: Susiloadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 kali dilihat