
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang memberhentikan sementara layanan tatap muka. “Sebelumnya layanan ditutup sampai tanggal 9 Juli 2021. Namun kita perpanjang hingga 20 Juli 2021 mengingat banyak rekan kita yang juga positif Covid-19,” ujar Devie Wachyu Ferrarie Kepala Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal KPP Pratama Singkawang (Senin, 12/7).
Layanan tatap muka baik di KPP maupun Mall Pelayanan Publik ditutup untuk sementara dan dialihkan melalui pos atau daring via WhatsApp layanan KPP Pratama Singkawang di 085389199403 dan surat elektronik (surel) kpp.702@pajak.go.id. Selain itu, layanan konsultasi wajib pajak juga dapat diperoleh melalui WhatsApp 089672015715 ataupun 085389199403.
Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Singkawang Ika Priatiningsih juga mengatur jadwal piket petugas TPT dan Helpdesk untuk tetap masuk kantor dan memproses permohonan yang disampaikan wajib pajak melalui daring maupun jasa ekspedisi atau pos.
Terkait jadwal pegawai yang bekerja di kantor (WFO), Devie menambahkan, “Karena kita masuk zona merah, maka jumlah pegawai yang bekerja di kantor pun juga dibatasi yakni sebanyak 25% dari jumlah pegawai. Sementara itu, pegawai yang bekerja dari rumah (WFH) harap tetap bekerja dan mengikuti Zoom Meeting yang dilaksanakan dua kali sehari sebagai bentuk monitoring,”
Selain menutup layanan tatap muka dan membatasi jumlah pegawai yang bekerja di kantor, KPP Pratama Singkawang juga melakukan penyemprotan ruangan dengan disinfektan, membagikan vitamin dan suplemen kepada seluruh pegawai, serta membentuk Gugus Satuan Tugas Covid-19 yang bertugas merekap data pegawai yang positif, bergejala, maupun kontak erat dengan pasien Covid-19.
“Tindakan pencegahan ini kami lakukan untuk menghentikan penyebaran Covid-19. Disamping itu, kita tetap harus menerapkan protokol kesehatan. Semoga kita semua selalu diberi kesehatan dan dapat melaksanakan tugas serta melayani wajib pajak seperti sedia kala,” harap Devie.
- 30 kali dilihat