Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bajawa hadir sebagai narasumber dalam kegiatan “Sosialisasi Bimbingan Teknis Implementasi dan Pengawasan Perizinan Berusaha dan LKPM Online Melalui OSS Berbasis Risiko” di Aula Desa Warupele II, Kecamatan Inerie, Kabupaten Ngada (Selasa, 22/10).
Kegiatan sosialisasi ini diinisiasi dan dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ngada Yohanes Ghae sekaligus mengundang KP2KP Bajawa sebagai narasumber. Dalam acara ini, KP2KP Bajawa diwakili langsung oleh Kepala KP2KP Bajawa Agustinus Imam Saputra.
Kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk menjelaskan terkait pelaksanaan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submisson (OSS) kepada para pelaku usaha Kabupaten Ngada khususnya di wilayah Kecamatan Inerie. Laman OSS mensyaratkan pelaku usaha memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam proses pendaftaran perizinan.
Agustinus menjelaskan lebih lanjut kepada para pelaku usaha agar tidak perlu takut untuk mendaftarkan NPWP. “Apabila sudah mempunyai NPWP, pelaku usaha dengan peredaran bruto atau omzet di bawah 500 juta setahun tidak perlu melakukan pembayaran pajak, hanya wajib melaporkan SPT saja,” tambah Agustinus.
Pemberian izin pada laman OSS juga mensyaratkan kepatuhan wajib pajak. Pelaku usaha bisa mendapatkan izin usaha jika sudah patuh dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Dengan begitu, pemberian izin melalui laman OSS dapat meningkatkan sinergi antara kantor pajak dengan DPMPTSP.
Acara ditutup dengan penyerahan langsung izin usaha oleh DPMPTSP Kabupaten Ngada dan KP2KP Bajawa kepada pelaku usaha yang sudah berhasil melakukan pendaftaran. Kemudian, kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama.
Pewarta: Violin Fadhlullah |
Kontributor Foto: Violin Fadhlullah |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 32 kali dilihat