Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majalaya, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung mengadakan pertemuan strategis di ruang rapat Bapenda Kabupaten Bandung (Selasa, 9/9).

Rapat ini digelar untuk mencari solusi atas kendala validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) yang terbit sebelum tahun 2011, khususnya masalah terkait tidak ditemukannya Nomor Transaksi Penerimaan Daerah (NTPD) yang menjadi kunci validasi pembayaran.

Pemrosesan AJB oleh BPN dalam rangka penerbitan sertifikat tanah maupun balik nama sertifikat tanah memerlukan data penyetoran BPHTB berupa NTPD. Namun, AJB yang terbit sampai dengan tahun 2011 sering terkendala karena tidak ditemukannya data NTPD atas BPHTB yang telah dibayar.

Dengan tidak ditemukannya NTPD atas AJB yang diajukan pemrosesan balik nama atau penerbitan sertifikat baru maka BPN tetap mengarahkan agar setiap pembeli sebagai penyetor BPHTB untuk mendapatkan NTPD di Bapenda sebagai instansi pemerintah yang memiliki kewenangan pengawasan perpajakan daerah yaitu Bapenda. 

Kepala Bidang II Bapenda, melalui perwakilannya Bening menjelaskan bahwa meskipun wewenang pengawasan BPHTB kini ada di Bapenda, NTPD pra-2011 terhambat sehubungan dengan waktu penerbitan.

Hal ini disebabkan karena NTPD hingga tahun 2011 masih menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 yang mengatur tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Kendala ini membuat proses balik nama sertifikat akhirnya tidak bisa diselesaikan.

“Bapenda perlu tetap memastikan NTPD yang terbit adalah valid maka kami mohon bantuan konfirmasi dari KPP untuk memvalidasi seluruh BPHTB yang telah dibayarkan sampai dengan tahun 2011 ini,” pintanya.

Menanggapi permintaan tersebut, Penyuluh Pajak dari KPP Pratama Majalaya, Wahyudin menyatakan kesiapannya untuk membantu. Ia memberikan solusi sederhana bagi setiap BPHTB tahun 2011 yang belum terdapat data NTPD. Pembeli sebagai wajib pajak yang membayar BPHTB tetapi tidak memiliki NTPD cukup membuat surat permohonan konfirmasi yang berisi data-data penting, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama, nilai setoran BPHTB, serta masa/tahun pajak.

Rapat yang membahas landasan hukum dan langkah-langkah teknis ini ditutup pada pukul 16.00 WIB. Keseluruhan pihak yang hadir, yaitu KPP Pratama Majalaya, BPN, dan Bapenda sepakat untuk menyelesaikan tanggung jawab ini bersama-sama. Kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat proses sertifikasi dan balik nama sertifikat tanah, memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah, dan membantu BPN menyelesaikan tumpukan berkas AJB yang tertunda sejak 2011.

 

Pewarta: Sri Hartati Gultom
Kontributor Foto: KPP Pratama Majalaya
Editor: Fanzi SF

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.