Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Rantau Prapat mendapatkan kehormatan untuk hadir sebagai narasumber dalam kegiatan pelaporan SPT Tahunan yang diselenggarakan oleh PT. Supra Matra Abadi. Kegiatan ini bertempat di Aula PT. Supra Matra Abadi, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Selasa, 4/3).
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran manajemen serta staf administrasi perpajakan perusahaan. Dalam kesempatan tersebut, KPP Rantau Prapat diwakili oleh narasumber Andini Febriany, Penyuluh Pajak Rantau Prapat yang memberikan paparan mengenai tata cara pelaporan SPT Tahunan, baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan. Penjelasan juga mencakup mekanisme pelaporan melalui e-Filing, batas waktu pelaporan serta ketentuan terbaru dalam pelaporan SPT Tahunan yang menggunakan sistem Coretax DJP mulai tahun depan.
"Pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2024 masih menggunakan DJP Online. Bapak/Ibu dapat mengakses situs www.djponline.pajak.go.id, pelaporannya dapat diakses secara online melalui e-Filing sehingga Bapak/Ibu tidak harus ke kantor pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan", ujar Andini.
Andini menambahkan bahwa mulai tahun depan pelaporan pajak sudah tidak menggunakan DJP Online lagi melainkan menggunakan sistem Coretax DJP. "Tahun depan kita sudah tidak perlu EFIN lagi karena untuk pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 sudah tidak menggunakan DJP Online lagi. Namun, sudah menggunakan sistem Coretax (DJP—red)", tambah Andini.
Kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan pemahaman teknis, namun juga untuk meningkatkan kesadaran pajak serta kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Pewarta: |
Kontributor Foto: |
Editor: Bhakti Ary'son Phillind Sinaga |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 3 kali dilihat