Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan bekerja sama dengan PT Sinar Menara Deli (Podomoro City Deli Medan) mengadakan acara sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-7/PMK.03/2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024 di Mall Delipark, Medan (Minggu, 28/4). Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 19.00 WIB tersebut disambut dengan antusiasme yang tinggi oleh setiap pengunjung mall.
Materi disampaikan oleh Bapak Irfan Nuddin Syah, Fungsional Penyuluh Pertama KPP Madya Medan. Kegiatan tersebut juga turut dihadiri oleh Kepala KCU Bank Permata Kota Medan. Penyampaian informasi ini diharapkan mampu memberikan harapan baru bagi para pengunjung untuk memiliki rumah dengan dana yang lebih terjangkau.
Pelaksanaan kegiatan ini juga tidak terbatas di ruangan secara fisik namun juga disiarkan secara langsung melalui Instagram dan Facebook Harian Tribun Medan dengan tujuan mencapai jangkauan masyarakat yang lebih banyak.
Dalam penjelasannya, Bapak Irfan Nuddin Syah tidak hanya sekadar manyampaikan aturan dan regulasi, tetapi juga menyelipkan semangat dan harapan bagi setiap individu yang hadir. "Rumah bukan hanya sekadar bangunan, tetapi simbol dari mimpi dan masa depan yang lebih baik. Dan kami di sini, bersama dengan PT Sinar Menara Deli dan Bank Permata, berkomitmen untuk membuat impian itu menjadi kenyataan bagi setiap keluarga di Medan," ujarnya penuh semangat.
Tidak hanya menjadi momen untuk mendengarkan informasi, acara ini juga menjadi sarana bagi masyarakat untuk bertanya terkait subsidi perumahan tersebut. Kepala KCU Bank Permata Kota Medan pun turut memberikan wawasan tentang kemudahan akses perbankan yang mendukung perencanaan keuangan para calon pemilik rumah.
Antusiasme yang tinggi dari pengunjung mall ini menjadi bukti bahwa masyarakat Medan sangat memperhatikan setiap informasi yang ada. Mereka tidak hanya ingin memiliki rumah, tetapi juga ingin memahami setiap langkah yang mereka ambil, untuk masa depan yang lebih baik.
Penyampaian informasi terkait pemberian insentif PPN atas pembelian rumah tapak atau rumah susun, yang berlaku hingga penghujung Desember 2024 ini, diharapkan juga mampu mendorong pertumbuhan bisnis properti di Kota Medan. Hal ini akan turut mendukung perekonomian kota Medan.
Dengan demikian, kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa ketika berbagai pihak bekerja sama, ada banyak kegiatan informatif yang dapat terlaksana. Kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta menciptakan momen yang berguna dan mengedukasi masyarakat.
Pewarta: Lastiar Simangunsong |
Kontributor Foto: Lastiar Simangunsong |
Editor: Azhari |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 kali dilihat