Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tolitoli dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Buol melakukan dialog dan edukasi perpajakan terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah dengan melakukan kunjungan kerja ke beberapa instansi pemerintah di Kabupaten Buol (Selasa, 24/5).
Intansi pemerintah tersebut antara lain Kementerian Agama Kabupaten Buol, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Buol, Pengadilan Agama Kabupaten Buol, Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Buol, dan Pengadilan Negeri Kabupaten Buol.
Dalam kesempatan ini, Penyuluh KP2KP Buol Ikrar Sukma Pradana memberikan penjelasan terkait ketentuan-ketentuan yang diatur didalam PMK tersebut kepada setiap Bendahara yang dikunjungi.
“Melalui kunjungan ini, diharapkan para Bendahara dapat mengetahui dan melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang terbaru,” ujar Ikrar.
- 4 kali dilihat