Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau Andika Setiawan dan tim menyambangi Bagian Tata Pemerintahan Pemerintah Kabupaten Malinau dalam rangka Asistensi Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui e-Filing di Malinau (Kamis, 14/1). Andika dan tim disambut langsung oleh Agustina Lalong selaku Kepala Bidang Tata Pemerintahan dan staf di Gedung Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Malinau.

Kunjungan ini merupakan bentuk upaya KP2KP Malinau dalam memelihara sinergi kerja sama dengan Pemkab Malinau yang sudah terjalin baik. Andika mengucapkan terima kasih atas bantuan dan kerja sama ASN Bagian Tata Pemerintahan sehingga kegiatan Asistensi dapat berjalan sesuai dengan rencana.

"Pelaporan SPT Tahunan adalah kewajiban setiap Aparatur Sipil Negara (ASN). Meskipun gaji ASN telah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, hal itu tidak menggugurkan kewajiban pelaporan SPT Tahunan.Bukti Potong A2 yang telah dibuat oleh Bendahara satuan kerja tidak tercantum daftar harta, daftar utang, anggota keluarga, dan penghasilan yang diperoleh dari sumber lainnya," jelas Andika kepada Agustina dan staf.

Meskipun terkendala jaringan internet yang lambat, asistensi e-Filing dapat berjalan lancar. Di akhir asistensi, Andika memberikan apresiasi kepada Bendahara Bagian Tata Pemerintahan serta instansi Bagian Tata Pemerintahan yang telah melaksanakan kewajiban perpajakan SPT Tahunan Orang Pribadi dengan tuntas.

Melalui kegiatan ini, KP2KP Malinau berharap kerja sama bersama Pemkab Malinau dapat tetap terjalin dengan baik sebagai wujud sinergi instansi pusat dan daerah.