Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Barabai menggelar sosialisasi Coretax untuk Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan Unifikasi bagi bendaharawan sekolah se-Kecamatan Haruyan di Aula Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Selasa, 15/7). Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari program nasional modernisasi administrasi perpajakan yang diinstruksikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, guna meningkatkan efektivitas pelaporan, penyetoran, dan pengawasan pajak oleh bendahara pemerintah.
Sosialisasi ini merupakan satu dari rangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh KPP Pratama Barabai dalam rangka mendorong implementasi Coretax Administration System (CTAS) kepada seluruh bendahara instansi pemerintah daerah di wilayah kerjanya, yang meliputi Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Selatan, dan Tapin.
Kepala KPP Pratama Barabai, Bekti Widjajanti, menyampaikan, bendahara pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam pencapaian target penerimaan negara, khususnya di wilayah kerjanya. “Hampir 75% dari target penerimaan yang kami emban berasal dari instansi pemerintah daerah. Oleh karena itu, peran bendahara Pemda sebagai pemungut dan penyetor pajak atas pengeluaran APBD sangatlah vital,” jelas Bekti.
Jenis pajak yang dikelola oleh bendahara pemerintah daerah meliputi PPh pasal 21, 22, dan 23, serta pajak pertambahan nilai (PPN) atas pengadaan barang dan jasa, termasuk pajak lainnya terkait belanja pemerintah. Dengan mengadopsi sistem Coretax, proses pelaporan dan penyetoran pajak diharapkan menjadi lebih akurat, efisien, dan terintegrasi.
KPP Pratama Barabai sebelumnya telah menjalankan beberapa tahapan implementasi Coretax kepada bendahara pemda, dimulai dari pendataan dan registrasi, dilanjutkan dengan kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis secara langsung di tiga kabupaten. Materi yang diberikan mencakup prosedur registrasi dan aktivasi akun Coretax, pembuatan bukti potong (e-Bupot) dan faktur pajak (e-Faktur), penyusunan billing pajak, hingga tata cara pelaporan surat pemberitahuan (SPT) melalui sistem Coretax.
Petugas KPP Pratama Barabai juga secara rutin memberikan layanan konsultasi kepada bendahara yang menghadapi kendala teknis, baik secara daring maupun dengan kunjungan langsung ke lapangan. Selain itu, koordinasi juga dilakukan bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Inspektorat Daerah guna menyinergikan sistem perpajakan dengan sistem informasi pengelolaan keuangan daerah.
Mengutip arahan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, Bekti menegaskan pentingnya sinergi antara DJP dan instansi pemerintah dalam penerapan Coretax. “Kami mengapresiasi langkah unit kerja yang proaktif dalam membina wajib pajak, termasuk bendahara pemerintah. Diharapkan sistem Coretax mampu meningkatkan kepatuhan pajak serta mendorong akuntabilitas dan transparansi keuangan,” ujarnya.
Di akhir kegiatan, Bekti menekankan kembali komitmennya untuk terus mendampingi pemerintah daerah dalam proses transisi ke Coretax DJP. “Kami siap menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam penguatan tata kelola perpajakan daerah. Implementasi Coretax adalah langkah besar untuk mempercepat digitalisasi dan pengawasan pajak yang transparan,” tutupnya.
Acara ini merupakan hasil sinergi antara KPP Pratama Barabai dan Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Dalam kesempatan ini, perwakilan Dinas Pendidikan Siti Halimah menyampaikan manfaat langsung dari penerapan Coretax. “Coretax ini sangat memberikan kemudahan dalam pelaporan pajak, sehingga lebih cepat dan efisien,” ungkapnya.
Implementasi Coretax oleh bendahara instansi pemerintah daerah di wilayah kerja KPP Pratama Barabai merupakan tonggak penting dalam reformasi administrasi perpajakan. Melalui pendekatan kolaboratif dan pembinaan berkelanjutan, DJP berkomitmen untuk terus mendorong penerapan sistem ini secara menyeluruh di seluruh Indonesia.
Pewarta: Rusfi Zulpika |
Kontributor Foto: Rusfi |
Editor: Urip Apfiya |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 kali dilihat