
Kantor Pelayanan Pajak(KPP) Pratama Parepare menghadiri undangan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Parepare untuk mengikuti acara pemusnahan 1,5 juta batang rokok ilegal hasil penindakan KPPBC TMP C Parepare selama periode Juli 2019 hingga November 2020 (Selasa, 1/12). Kegiatan ini dilangsungkan di area Pelabuhan Nusantara Parepare di Kota Parepare.
Selain diikuti oleh perwakilan KPP Pratama Parepare, kegiatan ini dihadiri pula oleh perwakilan dari masing-masing kantor Dinas Pemerintah Daerah Kota Parepare. Dalam sambutannya, Kepala Kantor KPPBC TMP C Nugroho menyebut bahwa 1,5 juta yang dimusnahkan memiliki nilai sebesar Rp1,3 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp600 juta.
Selain untuk menegakkan hukum yang berlaku, acara ini juga ditujukan untuk mempererat sinergi antar instansi se-Kota Parepare agar senantiasa melaksanakan peraturan sesuai ketentuan yang berlaku.
- 38 kali dilihat