"Penyampaian SPOP secara elektronik mengikuti perkembangan tekonologi dan dimaksudkan untuk mempermudah wajib pajak. Dengan e-SPOP, wajib pajak dapat melaporkan dari mana saja, paperless dan sesuai dengan prinsip ease of doing business," ujar Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kakanwil DJP Kalselteng) Cucu Supriatna pada acara Sosialisasi SPOP untuk Wajib Pajak Sektor Perkebunan dan Sektor Perhutanan di Aula Kanwil Kalselteng, Banjarmasin (Rabu, 19/2).
Kegiatan tersebut merupakan sinergi antara tujuh kantor pelayanan pajak (KPP), yaitu KPP Pratama Banjarbaru, KPP Pratama Banjarmasin Utara, KPP Pratama Barabai, KPP Pratama Muara Teweh, KPP Pratama Palangkaraya, KPP Pratama Tanjung, dan KPP Pratama Sampit dengan Kanwil DJP Kalselteng. Dalam acara ini, selain kegiatan sosialisasi SPOP, Kakanwil DJP Kalselteng sekaligus mencanangkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi di kanwil tersebut.
Sebagaimana diketahui, pada akhir tahun 2019 terbit aturan baru terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yaitu PER-19/PJ/2019. Latar belakang perubahan aturan ini adalah simplifikasi peraturan terkait SPOP, penyelarasan SPOP dan lampiran SPOP, memberikan kemudahan pengisian dan pelaporan bagi Wajib Pajak, dan mengikuti perkembangan teknologi.
Adapun perubahan utama yang diatur dalam aturan ini adalah perubahan formulir SPOP dan cara penyampaian SPOP. Adapun cara penyampaian SPOP secara elektronik memiliki mekanisme yang hampir sama dengan mekanisme pelaporan SPT secara e-Filing, yaitu pelaporan dilakukan dengan jaringan internet dan dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja.
Kegiatan sosialisasi tersebut disambut baik oleh Wajib Pajak (WP) Sektor Perkebunan dan Perhutanan. Hal ini terbukti dengan hadirnya sekitar 130 WP sektor tersebut. Pelaksanaan sosialisasi bersama ini dilakukan di bertujuan memberikan edukasi kepada WP. Selain itu, tujuan lain adalah untuk efisiensi waktu dan biaya bagi wajib pajak maupun ketujuh KPP. Hal ini dikarenakan banyak wajib pajak (WP) dalam satu grup yang wilayah perkebunannya tersebar di beberapa kabupaten sehingga terdaftar di beberapa KPP. Pada umumnya pengurus WP yang mengampu administrasi PBB memiliki domisili di Jakarta dan Banjarmasin.
Adanya kegiatan ini membuktikan bahwa sinergi antara tujuh Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama dengan Kanwil dapat menciptakan efisiensi tidak hanya bagi DJP namun juga bagi WP.
- 36 kali dilihat