Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Timur dan Utara, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balikpapan Timur dan KPP Pratama Balikpapan Barat menjalin sinergi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menyelenggarakan kegiatan Pekan Panutan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi yang bertempat di Balai Kota Balikpapan (Senin, 19/2).

Berlangsung dari pukul 10.00 s.d. 11.00 WITA, kegiatan Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi dihadiri langsung oleh Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud didampingi Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara Heru Narwanta, Kepala KPP Pratama Balikpapan Timur G. A. Yudha Hadiyanto dan Kepala KPP Pratama Balikpapan Barat Rachmawan.

Pada kegiatan Pekan Panutan ini Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengimbau kepada seluruh masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Balikpapan agar melaporkan SPT Tahunan tepat pada waktunya yaitu sebelum 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan, serta melakukan Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK)-Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Selain itu, Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara Heru Narwanta menyampaikan, “Apabila masyarakat menemukan kesulitan dalam pelaporan perpajakan maupun saat melakukan Pemadanan NIK-NPWP dapat langsung menghubungi Kantor Pajak terdekat."

Pewarta: Isma Reyza Amarta
Kontributor Foto: Anggun Noviyanti
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.